Sejumlah mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa di gerbang komplek pemerintah daerah (Pemda), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). |
Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan langkah penertiban ratusan bangunan liar di kawasan wisata Puncak sudah sesuai prosedur untuk mengembalikan keasrian di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto usai para pedagang kaki lima (PKL) dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di gerbang komplek pemerintah daerah (Pemda), Cibinong, Jumat.
Ia menyebutkan, melalui penertiban bangunan liar, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu ingin destinasi wisata Puncak kembali masuk daftar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan menjadikan wilayah di selatan Kabupaten Bogor itu kembali asri seperti 30 tahun lalu.
"Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan, karena pedagang yang ditertibkan telah diberikan tempat berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas," ungkap Bayu.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan penertiban penuh dengan kehati-hatian dengan menerapkan prosedur dari aturan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan liar.
Bayu menyebutkan, para pemilik bangunan juga diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan alat berat.
Diketahui, sejumlah mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa di gerbang Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Aksi ini digelar salah satunya sebagai bentuk kekecewaan terkait penertiban lapak pedagang di Jalur Puncak.
Pantauan di lokasi, para peserta aksi tampak bergantian berorasi di depan gerbang Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor.