Kemenag Kabupaten Bogor Luruskan ke Pansus Hanya Dapat Tambahan 136 Kuota Haji

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Kabupaten Bogor - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meluruskan bahwa daerah tersebut hanya mendapatkan tambahan 136 kuota haji reguler pada penyelenggaraan haji tahun 2024 saat disidak rombongan Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Rabu.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani menyebutkan, tambahan kuota haji reguler di daerahnya hanya 3,9 persen dari kuota awal sebanyak 3.455 jamaah.

"Kita hanya ada penambahan 136 kuota haji reguler bukan 512 seperti disebutkan tim pansus di awal. Karena datanya baru bisa diprint pada pukul 15.00 WIB ini setelah sidak, maka datanya sudah disusulkan ke staf pansus," kata Syukri.

Ia mengapresiasi langkah Pansus Angket Penyelenggaraan haji yang mau mengkonfirmasi ke Kantor Kemenag Kabupaten Bogor sebagai tingkatan terbawah di Kemenag RI untuk menelurusi tambahan kuota haji.

"Jadi secara umum saya dengan kehadiran dari pansus ke sini untuk klarifikasi tabayun melihat data itu memang dalam rangka tugas dari mereka, dan saya menerima itu," ujarnya.

Syukri menyebutkan, secara umum penyelenggaraan haji tahun 2024 terbilang sukses. Terlebih,  satu jamaah haji yang sempat dirawat di tanah suci karena penyakit jantung telah dipulangkan PPIH Arab Saudi setelah beberapa bulan pelaksanaan haji selesai.

"Kondisi jamaah sehat dan atas rekomendasi KKP bisa langsung dibawa pulang keluarganya pada 9 Agustus 2024. Alhamdulillah tugas sudah tuntas, seluruh jamaah Kabupaten Bogor sudah pulang semua," sebut Syukri.

Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Nusron Wahid yang memimpin rombongan sidak mendapatkan beberapa temuan, salah satunya mengenai distribusi tambahan 10.000 kuota haji reguler yang tidak merata di beberapa daerah.

"Yang sudah pasti bisa kami temukan di sini adalah ada temuan ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam distribusi terhadap alokasi 10.000 yang reguler itu," ungkapnya.

Ia menyebutkan, tambahan 10.000 kuota haji ini sama dengan 4,5 persen dari 221.000 kuota haji reguler nasional. Maka, kata dia, semestinya masing-masing daerah idealnya mendapatkan tambahan 4,5 persen dari kuota haji reguler yang telah ditetapkan.

"Ternyata ada kabupaten yang mendapat (kuota tambahan reguler), ada kabupaten yg numpuk gemuk dapatnya, ini ada apa," kata Yusron.

Terkait alokasi kuota haji tambahan yang berubah dari 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji reguler, Nusron menyampaikan Pansus Angket Haji berfokus mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta.

“Itu dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus," ucapnya.



Lebih baru Lebih lama