Bangunan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (FOTO: Humas Polres Bogor) |
Bogor - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa Bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dirusak oleh sekelompok orang menggunakan palu dan linggis.
"Pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, pengrusakan tembok pembatas antara bangunan lama dan bangunan baru gereja HKBP itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu (16/10), dilatarbelakangi adanya selisih dua kubu jemaat gereja.
Iman menyebutkan bahwa pihaknya sudah menangkap dua pelaku pengrusakan berinisial WR dan G setelah melakukan penyelidikan. Dua pelaku pengrusakan itu berasal dari salah satu kubu jemaat yang sedang berselisih.
"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan dua orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G," kata Iman.
Ia menerangkan, perselisihan dua kubu jemaat itu dilandasi oleh sengketa kepengurusan di Gereja HKBP Cibinong. Dua pihak yang berselisih saat ini masing-masing sudah melakukan langkah-langkah hukum perdata sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut," terang Iman.
Iman mengaku hanya fokus pada tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh dua jemaat HKBP Cibinong, karena perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana yang diatur Pasal Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.